Ferdy Sambo Muncul Beri Khotbah, Ini Perkembangan Terbaru Kasus yang Viral

Dalam rangkaian peristiwa hukum yang terus menggegerkan publik Indonesia, nama Ferdy Sambo kembali menjadi sorotan setelah muncul dalam sebuah kegiatan rohani di Lapas Cibinong, Bogor. Penampilannya sebagai pengkhotbah menimbulkan banyak spekulasi dan pertanyaan tentang status hukumannya serta bagaimana proses hukum yang sedang berjalan. Dari vonis mati yang awalnya dijatuhkan hingga penurunan hukuman menjadi seumur hidup, kasus ini terus berkembang dan memicu perhatian besar dari masyarakat.

Ferdy Sambo Divonis Mati, Lalu Diubah Menjadi Hukuman Seumur Hidup

Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, divonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Februari 2023 atas tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat). Putusan tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman seumur hidup.

Namun, Ferdy Sambo bersama empat tersangka lainnya, termasuk istrinya Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal, mengajukan banding. Pada 12 April 2023, putusan banding ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Setelah itu, mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), dan pada 8 Agustus 2023, MA mengubah vonis hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.

Perubahan ini dilakukan karena adanya pertimbangan bahwa hukuman mati tidak dapat langsung diterapkan tanpa melalui proses evaluasi selama 10 tahun. Hal ini sesuai dengan aturan dalam KUHP baru yang berlaku mulai 2025, seperti yang dijelaskan oleh pengacara Hotman Paris.

“Di pasal 100 disebutkan seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati, enggak bisa langsung dihukum mati. Harus dikasih kesempatan 10 tahun, apakah dia berubah berkelakuan baik,” kata Hotman Paris.

Ferdy Sambo Muncul Beri Khotbah di Lapas Cibinong

Lama tidak terlihat di media, Ferdy Sambo kembali muncul dalam sebuah video yang menunjukkan dirinya berada di Lapas Cibinong, Bogor. Dalam video tersebut, ia tampak memberikan khotbah dalam sebuah kegiatan rohani yang digelar oleh Gereja Oikumene Terang Dunia menjelang perayaan Natal 2025.

Kegiatan tersebut bertemakan “Unchained: A New Creation” dan dihadiri oleh warga binaan serta pejabat lapas. Ferdy Sambo terlihat berpakaian rapi dan berbicara dengan tenang, menunjukkan bahwa ia sedang menjalani masa hukumannya secara normal.

Video tersebut kemudian viral di media sosial, memicu berbagai reaksi dari netizen. Banyak yang menyambut positif tindakan Ferdy Sambo untuk menjalani proses hukum dengan baik, sementara sebagian lainnya masih meragukan niat dan tindakannya.

Proses Hukum yang Masih Bergulir

Meskipun Ferdy Sambo telah divonis hukuman seumur hidup, proses hukum yang terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J belum sepenuhnya selesai. Ada beberapa isu yang masih menjadi perhatian publik, termasuk dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan usaha ilegal yang disebut sebagai “Konsorsium 303 Kaisar Sambo”.

Konsorsium ini diduga terkait dengan aktivitas ilegal seperti perjudian, penyelundupan, dan bisnis-bisnis gelap lainnya. Kepolisian, khususnya Divisi Propam dan PPATK, sedang melakukan pendalaman terhadap isu ini. Namun, sampai saat ini belum ada konfirmasi resmi dari pihak berwenang mengenai keterlibatan Ferdy Sambo dalam jaringan tersebut.

Selain itu, motif pembunuhan Brigadir J juga masih menjadi pertanyaan. Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa motifnya terkait dengan isu kesusilaan, namun tidak ada informasi pasti mengenai hal tersebut.

Tantangan dan Perspektif Publik

Keputusan Mahkamah Agung untuk mengubah vonis mati Ferdy Sambo menjadi hukuman seumur hidup mencerminkan keraguan terhadap penerapan hukuman mati dalam sistem hukum Indonesia. Meski begitu, banyak kalangan yang tetap mempertanyakan apakah hukuman seumur hidup sudah cukup untuk memberikan keadilan bagi keluarga Brigadir J.

Beberapa pengamat hukum mengingatkan bahwa hukuman mati adalah bentuk paling ekstrem dalam sistem hukum, dan harus diberikan hanya dalam kondisi yang sangat luar biasa. Namun, di sisi lain, banyak orang menilai bahwa hukuman seumur hidup tidak cukup untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Komentar dari Tokoh dan Ahli Hukum

Pengacara ternama Hotman Paris menyampaikan pandangannya mengenai hukuman mati dan mekanisme penghapusan hukuman tersebut. Ia menekankan bahwa hukuman mati harus diberikan dengan pertimbangan yang matang, termasuk kemungkinan remisi atau pengurangan hukuman jika terdakwa menunjukkan perbaikan perilaku.

“Yah, nanti makin mahal deh surat keterangan kelakukan baik oleh kepala lapas penjara. Daripada dihukum mati, orang berapapun (bayar) bakal mau. Mau mempertaruhkan apapun untuk mendapatkan surat keterangan kelakukan baik dari kepala lapas penjara,” ujarnya.

Sementara itu, anggota DPR Taufik Basari menilai langkah Kapolri dalam menangani isu “Konsorsium 303 Kaisar Sambo” adalah langkah yang tepat. Ia berharap agar semua informasi yang terkait dengan kasus ini dapat diungkap ke publik agar masyarakat memiliki gambaran yang jelas.

Kesimpulan

Ferdy Sambo, yang awalnya divonis mati atas pembunuhan Brigadir J, kini menjalani hukuman seumur hidup di Lapas Cibinong. Penampilannya sebagai pengkhotbah dalam kegiatan rohani menjelang Natal 2025 menunjukkan bahwa ia sedang menjalani proses hukum secara normal. Namun, kasus ini masih membawa banyak pertanyaan dan isu-isu yang belum sepenuhnya terjawab.

Proses hukum yang sedang berjalan, termasuk dugaan keterlibatan dalam jaringan usaha ilegal dan motif pembunuhan, masih menjadi fokus utama masyarakat. Dengan adanya perubahan vonis dan upaya untuk menyelesaikan masalah secara hukum, harapan akan keadilan dan transparansi semakin meningkat.

Ferdy Sambo kini berada di tengah perjalanan panjang menuju pembenahan diri, sementara publik terus mengawasi dan menantikan kejelasan dari pihak berwenang.

Pos terkait