Pengadilan Agama (PA) Bandung resmi mengkonfirmasi bahwa Atalia Praratya, anggota DPR RI, telah mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Sidang perdana dari gugatan ini akan digelar pada Rabu, 17 Desember 2025. Informasi ini diperoleh dari pernyataan Panitera PA Bandung, Dede Supriadi, yang menyebutkan bahwa gugatan tersebut sudah didaftarkan pekan lalu.
Pengajuan Gugatan Cerai oleh Atalia Praratya
Atalia Praratya, yang juga dikenal sebagai istri dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, resmi melayangkan gugatan cerai terhadap sang suami. Hal ini dibenarkan oleh pihak Pengadilan Agama Bandung, yang menyatakan bahwa gugatan tersebut sudah terdaftar secara resmi.
Dede Supriadi, panitera PA Bandung, mengonfirmasi bahwa gugatan cerai ini diajukan melalui kuasa hukum Atalia. Meskipun ia tidak dapat memberikan nomor perkara secara pasti, Dede memastikan bahwa sidang perdana akan digelar dalam waktu dekat.
“Betul, informasinya memang demikian,” kata Dede Supriadi saat dikonfirmasi oleh media, seperti dilansir detikJabar, Senin (15/12/2025). “Sidangnya diagendakan minggu ini.”
Sidang Perdana Gugatan Cerai
Sidang perdana gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil rencananya akan digelar pada Rabu, 17 Desember 2025. Tanggal ini disampaikan oleh Dede Supriadi, meskipun ia belum bisa memberikan detail lebih lanjut tentang materi gugatan tersebut.
“Saya lupa nomor perkaranya, namun intinya beliau-beliau ini telah mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Agama Bandung,” ujar Dede. “Sidangnya diagendakan minggu ini digelar.”
Meski demikian, Dede menegaskan bahwa informasi lengkap tentang gugatan ini akan disampaikan melalui Humas PA Kota Bandung dalam waktu dekat. Hingga saat ini, baik Atalia maupun Ridwan Kamil belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan ini.
Latar Belakang Isu Hubungan Terlarang
Sebelum gugatan cerai ini diajukan, Ridwan Kamil sempat menjadi sorotan publik setelah isu dugaan hubungan terlarang dengan selebgram Lisa Mariana. Lisa Mariana pernah mengklaim bahwa Ridwan Kamil adalah ayah biologis dari anaknya. Namun, klaim ini dibantah melalui tes DNA yang dilakukan pada 7 Agustus 2025. Hasil tes DNA tersebut menyatakan non-identik, sehingga menegaskan bahwa Ridwan Kamil bukan ayah biologis dari anak Lisa Mariana.
Ridwan Kamil pun menyatakan lega setelah hasil tes DNA tersebut diumumkan ke publik. Ia menilai tuduhan yang dilayangkan kepadanya sebagai fitnah dan telah melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik pada 11 April 2025.
Tidak Ada Pernyataan Resmi dari Pasangan
Hingga berita ini dipublikasikan, baik Atalia Praratya maupun Ridwan Kamil belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan cerai yang sedang bergulir. Pihak pengadilan juga masih belum bersedia untuk mengungkapkan alasan atau penyebab perceraian antara keduanya.
Namun, dari informasi yang diperoleh, terdapat permasalahan dalam rumah tangga mereka. Dede Supriadi menyatakan bahwa pihak pengadilan tidak bersedia memberikan penjelasan lebih rinci mengenai hal ini.
Reaksi Publik dan Media
Gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil langsung mendapat perhatian luas dari masyarakat dan media. Beberapa situs berita seperti detikJabar, Tribunnews, dan CNN Indonesia melaporkan informasi ini secara cepat dan lengkap.
Media sosial juga ramai dengan komentar netizen yang menanggapi kabar ini. Beberapa netizen menyampaikan dukungan kepada Atalia, sementara yang lain mencoba memahami situasi yang terjadi tanpa mengambil sisi tertentu.
Penutup
Gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil merupakan momen penting dalam kehidupan pribadi pasangan ini. Meskipun detail dan alasan perceraian belum sepenuhnya terungkap, sidang perdana yang akan digelar pada 17 Desember 2025 diharapkan dapat memberikan klarifikasi lebih lanjut.
Hingga saat ini, kedua pihak masih menjaga kesunyian, dan pengadilan akan menjadi tempat utama untuk mengungkapkan fakta-fakta terkini. Bagi masyarakat, kabar ini menjadi peringatan bahwa masalah dalam rumah tangga bisa terjadi kapan saja, bahkan bagi tokoh publik.
