Purbaya Hapus SLIK, Solusi untuk Kendala KPR di Indonesia

Purbaya dalam Upayanya Menghapus SLIK
Mentri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Mentri Kawasan Permukiman Maruarar Sirait (Sumber foto: jakarta.suaramerdeka.com)
banner 468x60

Kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama ini menjadi sorotan terutama dalam konteks pemberian kredit pemilikan rumah (KPR) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan kekhawatirannya bahwa SLIK sering kali menjadi hambatan dalam proses penyaluran KPR. Hal ini memicu respons dari OJK dan beberapa pihak terkait yang berupaya mencari solusi agar sistem tersebut tidak lagi menjadi penghalang bagi masyarakat.

Dalam rangka menyelesaikan masalah ini, OJK dan pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah melakukan sejumlah langkah strategis. Salah satunya adalah upaya menghapus atau merevisi mekanisme SLIK yang dinilai memberatkan masyarakat.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Apa Itu Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)?

Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) adalah sistem yang digunakan oleh OJK untuk menyimpan dan mendistribusikan informasi kredit nasabah. Sistem ini bertujuan untuk membantu bank dan lembaga keuangan lainnya dalam mengevaluasi risiko kredit sebelum menyetujui pinjaman. Data yang terdapat dalam SLIK mencakup riwayat kredit, tunggakan, dan kolektibilitas nasabah.

Namun, meskipun SLIK dirancang untuk meminimalkan risiko kredit, banyak nasabah mengeluh bahwa skor kredit yang tercatat dalam SLIK sering kali menghambat proses pengajuan KPR. Terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), skor kredit yang buruk akibat tunggakan pinjaman online (pinjol) sering kali membuat mereka sulit mendapatkan kredit rumah.

Masalah Utama yang Dihadapi Nasabah

Sekitar 40% pengajuan KPR ditolak karena jejak utang pada SLIK. Angka ini sangat tinggi dan menunjukkan bahwa SLIK menjadi salah satu faktor utama yang menghambat akses masyarakat ke perumahan subsidi.

Selain itu, banyak nasabah mengeluh bahwa SLIK tidak hanya mencatat tunggakan, tetapi juga memiliki dampak jangka panjang pada kemampuan mereka untuk mengajukan pinjaman di masa depan. Bahkan setelah tunggakan dilunasi, catatan kredit buruk masih tersimpan dalam sistem dan bisa memengaruhi persetujuan kredit.

Menurut Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., Nixon Napitupulu, skor kolektibilitas yang tercatat dalam SLIK tidak melihat nominal dari pinjaman. Bahkan jika jumlah pinjaman macet hanya sebesar Rp100.000, skor tersebut tetap dapat memengaruhi pengajuan KPR.

Respons dari OJK

OJK secara resmi angkat bicara terkait keluhan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa SLIK bukan menjadi penentu utama bagi bank dalam memberikan pembiayaan. Ia menegaskan bahwa keputusan kredit tetap berada di tangan bank, asalkan mempertimbangkan tata kelola dan mitigasi risiko yang memadai.

“Jadi SLIK itu cuma menjadi salah satu bagaimana bisa mendapat gambaran tentang seseorang. Tapi kalau misalnya pun setelah dilihat, misalnya ada kol (kolektibilitas) 2, 3, 4, 5 ya. Artinya ada kolektivitas yang nggak lancar. Itu kalau bank mau ngasih silahkan aja,” kata Kiki di Purwokerto, Sabtu (18/10).

Ia juga menjelaskan bahwa OJK telah meminta data 100 ribu calon penerima KPR di BP Tapera yang disebut mengalami kendala, untuk ditelaah lebih lanjut bersama Komite Tapera. Kiki menggarisbawahi bahwa kedaulatan keputusan tetap berada pada industri perbankan dalam mengambil keputusan pemakaian SLIK.

“Sudah ada imbauan (ke perbankan) kalau itu (SLIK) bukan penentu, jadi itu semua dikembalikan kepada perbankannya silahkan,” tegasnya.

Upaya Kolaborasi antara OJK dan Kementerian Perumahan

Dalam pertemuan antara Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait dengan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana, dibahas pentingnya kolaborasi antara regulator, perbankan, dan pelaku usaha perumahan agar pembiayaan perumahan rakyat berjalan optimal.

Maruarar menekankan bahwa pihaknya ingin memastikan proses pengajuan KPR subsidi tidak terhambat hanya karena faktor administratif dalam sistem SLIK, padahal aturannya sudah jelas.

“Kami ingin memastikan proses pengajuan KPR subsidi tidak terhambat hanya karena faktor administratif dalam sistem SLIK, padahal aturannya sudah jelas,” ujar Maruarar dalam pertemuan tersebut.

Langkah-Langkah yang Diambil untuk Memperbaiki SLIK

Beberapa langkah telah diambil untuk memperbaiki sistem SLIK dan memastikan bahwa masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan dalam pengajuan KPR. Berikut beberapa langkah yang sedang dijalankan:

  1. Meningkatkan Edukasi Nasabah
    OJK dan lembaga keuangan lainnya sedang gencar melakukan edukasi kepada nasabah tentang cara mengecek dan memperbaiki catatan kredit mereka. Melalui laman resmi idebku.ojk.go.id, nasabah dapat mengecek riwayat kredit mereka secara online.

  2. Mempermudah Proses Pelunasan Tagihan
    Untuk mempercepat proses pelunasan tagihan yang belum terselesaikan, nasabah diminta untuk segera melunasinya. Selain itu, jika ada kesalahan dalam data SLIK, nasabah dapat melaporkan hal tersebut kepada pihak pemberi layanan kredit untuk meminta konfirmasi dan penghapusan tagihan yang tidak benar.

  3. Pembaruan Data SLIK yang Lebih Cepat
    Menurut catatan detikcom, pembaruan data BI Checking (SLIK) dilakukan maksimal 30 hari dari hari pelaporan penghapusan tagihan. Pihak penyedia layanan juga akan menerbitkan surat keterangan penghapusan/pelunasan tagihan untuk digunakan sebagaimana mestinya sambil menunggu proses pembaruan data SLIK.

  4. Revisi Aturan SLIK
    OJK dan pemerintah sedang merancang revisi aturan SLIK agar lebih ramah terhadap masyarakat berpenghasilan rendah. Revisi ini bertujuan untuk memastikan bahwa skor kredit tidak lagi menjadi penghalang utama dalam pengajuan KPR.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *