Gerbang Tol Ciawi-Sukabumi (07/04) (foto: cctv bpjt.pu.go.id) |
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kakorlantas Polri) telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk mengatur pengendalian, pengaturan transportasi, dan penanganan secara komprehensif bersama instansi kementerian dan lembaga pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, serta pihak swasta.
Surat Keputusan Bersama (SKB) adalah sebuah dokumen resmi yang diterbitkan oleh beberapa instansi atau lembaga pemerintah yang berwenang, untuk menetapkan suatu kebijakan atau aturan yang harus diikuti dan diterapkan.
SKB ini berisi tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2024/1445 H.
SKB ini mencakup berbagai pengaturan lalu lintas, termasuk sistem One Way, Contra Flow, dan Ganjil Genap, yang diberlakukan pada waktu-waktu tertentu selama periode mudik dan balik Lebaran 2024.
Tujuan dari penerbitan SKB ini adalah untuk mengendalikan, mengatur transportasi, dan menangani secara komprehensif bersama instansi kementerian dan lembaga pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, serta pihak swasta.
Dengan adanya SKB ini, diharapkan arus lalu lintas mudik Lebaran 2024 dapat berjalan lancar dan aman bagi para pemudik. Berikut di bawah ini adalah jadwal pengaturan lalu lintasnya.
Jadwal dan Pengaturan Lalu Lintas Mudik Lebaran 2024
Mudik Lebaran 2024 akan berlangsung selama beberapa hari dengan berbagai pengaturan lalu lintas yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut adalah pembahasan mendalam tentang jadwal dan pengaturan lalu lintas mudik Lebaran 2024.
One Way
- Arus mudik One Way (Km 72-Km 414): Berlaku pada Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 WIB - Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00 WIB, Senin, 8 April 2024 pukul 08.00-24.00 WIB, dan Selasa, 9 April 2024 pukul 08.00-24.00 WIB.
- Arus balik One Way (Km 414-Km 72): Berlaku pada Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00 WIB - Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 WIB.
Contra Flow
- Arus mudik Contra Flow (Km 36-Km 72): Berlaku pada Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 WIB - Kamis, 11 April 2024 pukul 00.00 WIB.
- Arus balik Contra Flow (Km 72-Km 36): Berlaku pada Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00 WIB - Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 WIB.
Ganjil Genap
- Arus mudik Ganjil Genap (Km 0-Km 141): Berlaku pada Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 WIB - Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00 WIB, Senin, 8 April 2024 pukul 08.00-24.00 WIB, dan Selasa, 9 April 2024 pukul 08.00-24.00 WIB.
- Arus balik Ganjil Genap (Km 414-Km 0): Berlaku pada Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00 WIB - Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 WIB.
Jenis transportasi yang paling banyak digunakan saat menggunakan One Way, Contra Flow, dan Ganjil Genap pada arus mudik Lebaran 2024 adalah kendaraan bermotor, termasuk motor, mobil, dan bus.
Karena itu para pengendara dihimbau untuk berhati-hati agar selalu menjaga kecepatan dan tetap vit di jalan.