Ket. Foto: Ilustrasi - Perpajakan. Pexels.com. |
Mendirikan suatu usaha merupakan langkah berani dalam perjalanan pengembangan potensi dan kreativitas seseorang. Namun, dalam merintis bisnis, pertimbangan mengenai aspek perpajakan merupakan hal yang penting. Kriteria usaha pemula seperti UD (Usaha Dagang), CV (Persekutuan Komanditer), atau PT (Perseroan Terbatas) memiliki keuntungan dan kerugian tersendiri dalam hal perpajakan.
Dalam artikel ini, kita akan merinci masing-masing bentuk usaha, yaitu UD, CV, dan PT, serta membahas keuntungan dan kerugiannya dalam aspek perpajakan. Dengan pemahaman yang lebih mendalam tentang ini, Anda dapat membuat keputusan yang lebih bijak saat memilih bentuk usaha yang paling sesuai dengan tujuan bisnis Anda.
Usaha Dagang (UD)
Usaha Dagang, atau yang sering disebut sebagai Usaha Orang Pribadi (Perseorangan), adalah bentuk usaha yang paling sederhana. Sebagai individu yang ingin memulai bisnis, Anda tidak memerlukan izin khusus untuk mendirikannya. Keuntungan dan kerugian dari UD dalam aspek perpajakan adalah sebagai berikut:
Keuntungan
Pembebanan Pajak yang Rendah
UD dapat memanfaatkan Tarif Pajak Penghasilan (PPh) 23 dengan tarif sebesar 0,5% dari omzet perbulan, selama 7 tahun, jika omzetnya kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun. Ini merupakan tarif yang relatif rendah, sehingga Anda dapat mengurangi beban pajak bisnis Anda.
Sederhana dalam Pendirian
UD mudah didirikan karena bukan merupakan badan usaha yang memerlukan izin khusus. Anda dapat memulai usaha Anda dengan cepat dan mudah.
Kekurangan
Sulit Mendapatkan Modal
Salah satu kerugian UD adalah kesulitan dalam mengajukan pinjaman modal usaha dari bank karena bukan merupakan badan usaha. Bank mungkin mengkategorikan pinjaman kepada UD sebagai pinjaman konsumtif dan tidak memberikan pinjaman dalam jumlah besar.
Tidak Mendapatkan Perhatian di Lelang/Tender
Ketika Anda berpartisipasi dalam lelang atau tender, bisnis UD mungkin tidak mendapat perhatian serius karena tidak dianggap sebagai badan usaha.
Persekutuan Komanditer (CV)
CV adalah bentuk usaha yang merupakan subjek pajak badan. Sebagai pemilik CV, Anda harus mendaftarkan CV untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama badan usaha. Mari kita lihat keuntungan dan kerugian CV dalam aspek perpajakan:
Keuntungan
Modal yang Lebih Mudah Diperoleh
CV merupakan badan usaha yang lebih formal, sehingga cenderung lebih mudah untuk mendapatkan modal usaha dari bank atau investor.
Laba yang Tidak Dikenakan Pajak
Laba dari CV yang disetorkan kepada para pemilik (sekutu) tidak dikenakan pajak. Hanya laba yang dikenakan PPh badan.
Kekurangan
Risiko pada Harta Pribadi
Salah satu kerugian CV adalah bahwa harta badan merupakan harta pribadi para sekutu. Ini berarti jika terjadi masalah hutang piutang dengan pihak ketiga, harta pribadi sekutu bisa dituntut oleh pihak ketiga.
Tidak Bisa Mengembangkan Bisnis dengan Saham di Bursa Efek
CV tidak memiliki fleksibilitas yang sama dengan PT dalam hal mengembangkan bisnis melalui penjualan saham di bursa efek.
Perseroan Terbatas (PT)
PT adalah badan usaha yang modalnya berupa saham yang tertulis dalam akta pendirian usaha. Ini adalah bentuk usaha yang lebih formal dan sering digunakan oleh bisnis yang ingin tumbuh besar. Mari kita lihat keuntungan dan kerugian PT dalam aspek perpajakan:
Keuntungan
Pengurangan Biaya dengan Gaji
Gaji yang dibayarkan kepada pemegang saham dan komisaris dapat menjadi pengurangan biaya perusahaan, sehingga mengurangi beban pajak.
Penghapusan Pajak Dividen
Berdasarkan peraturan baru dalam omnibus law, dividen yang diterima oleh pemegang saham PT tidak lagi dikenakan pajak, dengan syarat tertentu. Ini membuat PT semakin menguntungkan dalam hal pengaturan pajak.
Akses ke Modal Tambahan
PT dapat lebih mudah memperoleh tambahan modal usaha baik dari bank maupun melalui penjualan saham di bursa efek. Selain itu, PT yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat mengikuti lelang dari pemerintah.
Kekurangan
Ketentuan Modal Minimun
PT besar memiliki ketentuan modal minimal yang harus ditanamkan, yang bisa menjadi kendala bagi pemula yang baru ingin memulai bisnis.
Pemenuhan Pembukuan Wajib
PT wajib menyelesaikan pembukuan, yang dapat menjadi tugas yang kompleks dan memerlukan biaya tambahan.
Dalam rangka membuat keputusan yang tepat, perlu untuk mempertimbangkan kebutuhan bisnis Anda, tingkat modal yang tersedia, dan tujuan jangka panjang. Untuk pemula dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun, memulai dengan usaha dagang perseorangan bisa menjadi pilihan yang baik. Selain izin yang mudah, sistem perpajakan yang lebih menguntungkan dengan Tarif PPh 23 yang berlaku selama 7 tahun lebih lama daripada CV (4 tahun) atau PT (3 tahun).
Namun, ketika bisnis Anda mulai berkembang dan Anda ingin mengikuti lelang dari BUMN atau mendapatkan tambahan modal dengan mudah, maka beralih ke bentuk usaha CV atau PT bisa menjadi langkah yang bijak. Terlebih lagi, dengan perubahan aturan pajak terbaru, PT menjadi semakin menarik karena penghapusan pajak dividen.
Demikian penjelasan singkat mengenai UD, CV, dan PT dalam aspek perpajakan. Pilihlah bentuk usaha yang paling sesuai dengan tujuan dan visi bisnis Anda. Semoga informasi ini membantu Anda dalam mengambil keputusan yang tepat, dan sukses dalam perjalanan bisnis Anda!
Referensi: